Pages

Beli Pengunjung Website Anda
Tampilkan postingan dengan label trust. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label trust. Tampilkan semua postingan

07 Maret 2011

Bobol Rp3,6 M, Pegawai BII Dibekuk

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pegawai bagian account officer Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Ekajaya, Mangga Dua Raya, Jakarta Barat. Pegawai itu ditangkap atas dugaan penggelapan dana kredit senilai Rp3,6 miliar.


Penggelapan dana kredit itu melibatkan karyawan berinisial DCB dan peminjam kredit, bernisial HA. "Peminjam kredit masih kita kejar dan masuk daftar pencarian orang," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, Senin 7 Maret 2011.



Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar menuturkan, penggelapan dana kredit ini bermula saat HA mengajukan kredit kepada BII sebesar Rp4 miliar melalui DCB, untuk pembelian rumah toko di daerah Tebet, Jakarta Selatan.



Dengan iming-imingi komisi, DCB berusaha membantu HA meloloskan berkas persyaratan yang belakangan diketahui palsu agar pinjaman dari BII bisa disetujui. 



Dengan bantuan DCB, BII menyetujui pinjaman sebesar Rp3,6 miliar dari Rp4 miliar yang diajukan Oktober 2010 lalu. Uang pinjaman itu langsung ditransfer kepada penjual rumah toko yang akan dibeli HA. Dari harga yang disepakati, ternyata masih ada kelebihan pembayaran senilai Rp1 miliar. Dari uang sebesar Rp1 miliar itu, kemudian diberikan Rp140 juta kepada DBC sebagai upah karena turut membantu. 



Kasus pengajuan kredit fiktif diketahui BII saat pembayaran angsuran kedua yang dilakukan HA macet pada Desember 2010. Sejak itu, HA pun menghilang. Bank langsung menelusuri berkas persyaratan kredit milik HA, dan diketahui identitas dalam berkas itu palsu. Dari sini mulai diketahui keterlibatan DCB, karena memanipulasi data pinjaman kredit yang diajukan.



Polisi lalu menangkap DCB di wilayah Tegal, Jawa Tengah, pada 6 Februari 2011. Atas perbuatannya, DCB dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang perbankan dan terancam hukuman penjara lima tahun. Sedangkan HA masih dalam pengejaran.



Sementara itu, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, DCB membantah terlibat dalam aksi penggelapan ini. "Saya tidak berkomplot dengan HA. Saya hanya teledor tidak melakukan verifikasi berkas. Ini karena dikejar target bank mencairkan dana pinjaman sebesar Rp5 miliar setiap bulan," ujarnya. 


Diakuinya, tersangka HA selalu menuntut agar pencairan dipercepat dan mengancam akan menggunakan bank lain.  "Saya tidak mau kehilangan nasabah. Langsung saya setujui saja permohonannya," ujar DCB. Mengenai pemberian komisi, DCB mengaku menerima sebesar 100 juta dari HA. "Saya tidak meminta dan HA tidak menjanjikan. Usai pencairan, HA langsung memberikan komisi begitu saja," ujar DCB. (adi)



07 Oktober 2008

TRUST


Trust atau kepercayaan merupakan kombinasi dari teknologi, layanan, dan proses bisnis. Ketiadaan kepercayaan maka tidak ada bisnis. Kepercayaan meliputi pula kerahasiaan, keamanan, keutuhan, ketersediaan, dan pelayanan kastamer. 

Oleh karena itu, negara tetangga kita yang paling maju TI-nya seperti Singapore membentuk NTC (National Trust Council) dengan tujuan agar mendorong kegiatan bisnis on-line memenuhi kaidah-kaidah kepercayaan yang menjadi kepedulian kastamer. Kepedulian kastemer terhadap bisnis on-line, setidaknya menyangkut empat hal, yaitu kerahasiaan (privacy), keamanan, kehadiran fisik (physicality), dan ketiadaan aturan baku. 

Sebuah tulisan di New York Times mengungkapkan bahwa: “...trusting a web site is like following a helpful stranger in Morocco, who offers to take you to the best rug store in town”. Kekhawatiran pengguna terhadap bisnis on-line cukup dalam dan rumit, bukan hanya masalah adanya aturan legal tentang kerahasiaan, tetapi sudah menjadi ketakutan meluas untuk memberi informasi tentang pribadi atau nomor kartu kredit. Orang akan ragu memberikan informasi dirinya sampai mereka mempercayai situs web-nya. 

Oleh karenanya, layanan melalui situs-situs web yang ingin dipercaya harus secara aktif mempromosikan upaya mereka kepada kastamernya untuk menghilangkan ketakutan menjadi kepercayaan. 
Trust di dunia on-line dikomunikasikan dengan beberapa cara, antara lain:
•Seal of approval : yaitu segel atau simbol seperti VISA, VeriSign, yang dirancang untuk memberikan jaminan pada pengunjung bahwa sistem keamanan telah diterapkan;
•Brand : yaitu nama atau merek, khususnya perusahaan yang menjanjikan penyajian suatu reputasi layanan yang baik;
•Navigation : kemudahan untuk mendapatkan apa yang dicari pengunjung;
•Fulfilment : menunjukkan secara jelas bagaimana sebuah pesanan akan diproses, dan memberi informasi bagaimana jika terjadi masalah;
•Presentation : suatu rancangan atribut yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme;
•Technology : penggunaan teknologi mutakhir yang mengesankan profesionalisme, meskipun lebih sulit digunakan.

Kepercayaan di dunia on-line lebih dinamis dibanding dunia fisik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa fakta, antara lain: fraud dunia on-line, 12 kali lebih besar dari offline (Garner Interactive); Kekhawatiran akan fraud menjadi alasan utama untuk tidak belanja secara online (Web Assured Survey); Pada bulan Maret 2003, 43% e-mail adalah spam yang tidak memiliki alamat jelas bahkan palsu (Brightmail Inc). Sementara di dunia fisik, kepercayaan, dihasilkan oleh koneksi pribadi dan kedalaman hubungan (relationship).