Pages

Beli Pengunjung Website Anda

23 Februari 2008

Dari Masyarakat Eropa Menjadi Uni Eropa

Penyatuan Eropa

Menyatukan negara-negara dalam satu kesatuan seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa sungguh tidak mudah dan melalui perjalanan yang panjang. Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern.

Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, yang kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa dan penjajahan. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun.

Baru pada abad ke-18 (tahun 1800-an) terbentu Customs Union di bawah kekuasaan Napoleon I dari Perancis. Juga penyatuan melalui perang Dunia ke II pada tahun 1940-an oleh Nazi Jerman, yang hanya bertahan sementara saja.

Dikarenakan ragam koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya mendapatkan tantangan dan penolakan dari penduduk negara yang tidak bersedia, dan biasanya akan menciptakan ketidakstabilan wilayah. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851.

Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II berlalu, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali kejayaan benua Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini
terlaksana berkat Perjanjian Paris (1951), yang ditandatangani pada April 1951 dan dimulai resmi pada Juli 1952.

Setelah itu terbentuklah embrio Uni Eropa berupa European Economic Community (ECC) yang didirikan berdasarkan Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa sebenarnya telah melalui perjalanan panjang dan telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah aliansi kerja sama ekonomi dan politik internasional.

Kebijakan utama

Pergantian namanya dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam organisasi UE.

Hal ini bisa terjadi karena sedikitnya dua faktor. Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Karena itu sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE harus mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda bidang dan aspek. Jadi bukan hanya bidang ekonomi, namun juga sosial, politik dan kemanan regional.

Uni Eropa saat sudah mampu melakukan pengambilan keputusan yang otonom. Karena negara-negara anggota telah memberikan mandat dan kewenangan kepada Komisi Eropa untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu. Misalnya, soal-soal Undang-undang Kompetisi, Kontrol Bantuan Negara dan Liberalisasi.

Aspek hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibatnya penegakan hukum di wilayah Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota. Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire. Seperti adanya Perhimpunan Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan Langit Tunggal Eropa (OSE).


Negara-negara anggota, yang bertemu dalam Dewan Uni Eropa telah bersepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka. Namun ada juga berbagai ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau sub-nasional), dalam
perkembangan Uni Eropa.

Kebijakan eksternal

Uni Eropa memberlakukan tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam
perundingan-perundingan perdagangan internasional. Mereka juga mengatur sebuah pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa
Timur lainnya, serta bantuan ke banak negara berkembang memalui program Phare and Tacis-nya.

Uni Eropa masih akan terus berkembang dan semakin kuat, karena luasnya wilayah, banyaknya entitas negara yang berkembang dan fundamental ekonomi yang semakin baik.***

0 komentar:

Posting Komentar